Jumat, 07 November 2008

Menyuruh Melakukan

Pertanyaan:
Bapak pengasuh rubrik konsultasi hukum, Saya mempunyai kasus, korbannya diculik dari rumah kemudian dikeroyok sampai babak belur. Si pelaku pengeroyokan ternyata diupah oleh seseorang. Yang mau saya tanyakan, apakah seseorang yang memberikan upah tersebut dapat dinyatakan sebagai pengeroyokan dan kalau iya, pasal berapa yang dapat menyerat otak pengeroyokan tersebut?
Demikian pernyataan saya. Terimakasih (Dodo/ Padang)

Jawaban:
Saudara Dodo yang kami hormati. Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan perlu dijelaskan pengertian antara menyuruh berbuat (doen plegen) dengan membujuk melakukan (uitlokking). Secara yuridis dua kata tersebut memiliki maksud yang berbeda. Dalam hal menyuruh melakukan si pembuat yang materil tidak dipidana. Dimana menyuruh berbuat sebagai suatu penyertaan apabila pembuat yang sesungguhnya tidak dapat dipidana.
Sedangkan pada membujuk melakukan (uitlokking), pembuat yang sesungguhnya dapat dihukum. Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP menjelaskan bentuk daya upaya penganjuran tersebut dengan cara: pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Melihat kronologis kasus saudara kemukakan di atas, maka yang otak pelaku (intelectuele dader) penculikan (Pasal 328 KUHP) dan pengkroyokan (Pasal 358 KUHP) merupakan orang yang membujuk melakukan hal tersebut didasarkan pada pemberian uang. Hal tersebut dapat dikenakan dengan Pasal 55 KUHP.
Dalam Pasal 55 KUHP tersebut juga mengklasifikasikan turut serta melakukan kedalam 4 macam, yaitu:
Pertama: orang yang melakukan (pleger). Orang ini adalah orang yang sendirian telah melakukan perbuatan pidana. Dalam kasus saudara tentunya orang-orang yang melakukan penculikan dan pengeroyokan tersebut.
Kedua: orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Orang menyuruh melakukan merupakan orang yang tidak langsung melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
Ketiga: orang yang turut serta melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artian bersama-sama melakukan. Dalam kasus pengeroyokan tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Maka orang yang ikut membantu, seperti mengawasi tetapi tidak ikut memukul juga dapat dijerat dengan pasal ini.
Keempat: orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salah satu dari Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP.
Terhadap perantara (penghubung) antara orang yang membujuk dengan orang yang melakukan tindak pidana dapat juga dikenakan pidana. Hal ini merujuk pada Keputusan Pengadilan Negeri Di Bogor 7 Mei 1983 menentukan, bahwa pembujukan dengan kesanggupan upah uang kepada seorang perantara yang ia sendiri kemudian __ dengan pengetahuannya pembujuk __ telah membujuk kepada orang lain untuk melakukan membunuh seseorang yang tertentu itu dihukum sebagai pembujukan kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 340 KUHP. Menurut hukum tidak menjadi soal, oleh siapakah perbuatan yang telah itu dilakukan, jadi pembujukan pada pembujukan tersebut menurut undang-undang diperkenankan (dapat dipidana).
Pertanggungjawaban orang yang menganjurkan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja dianjurkan tidak melampaui apa yang dikehendaki. Pertanggungjawaban meliputi juga akibat-akibat dari perbuatan yang dianjurkan dengan sengaja. Yang dimaksud dengan ini adalah keadaan objektif yang memberatkan. Jadi apabila pengkroyokan yang dilakukan tersebut berakibat meninggal dunia, maka si penganjur bersalah karena menganjurkan pengkroyokan yang berakibat kematian.
Apabila perintah menganjurkan perbuatan tersebut melampaui (excessus mandati), itu tidak dipersalahkan pada orang yang memberi perintah. Pembuat yang sesungguhnya yang harus bertanggung jawab mengenai itu.
Demikianlah uraian jawaban kami. Terimakasih

Tidak ada komentar: