Jumat, 28 November 2008

ORMAS DAN KEBEBASAN

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Desawa ini banyak bermunculan Ormas-ormas atau kumpulan Ormas yang lahir sebagai reaksi atas isu-isu yang berkembang di masyarakat. Tak jarang, isu-isu itu sendiri dimunculkan oleh tokoh-tokoh Ormas itu sendiri, yang mengherenkan kumpulan Ormas-ormas yang biasanya berbentuk forum-forum itu sering berganti nama sesuai isu yang diusung, tapi anggota/tokohnya itu-itu saja.
Mengingat kehadiran ormas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan-persolan baru khususnya hukum, hankam dan sos-pol, maka perlu dipertanyakan beberapa hal berikut: 1) apakah setiap kelompok masyarakat diberikan kebebasan oleh undang-undang membentuk Ormas; 2) bagaimana legalitas Ormas-ormas tersebut dalam aktivitasnya yang menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat; 3) apakah setiap ormas harus berbadan hukum; 4) bolehkah suatu ormas (baik yang legal atau tidak) mengatas namakan seluruh masyarakat/etnis/umat tertentu dalam menyuarakan kepentingannya; 5) apakah suatu ormas (apapun legalitasnya) boleh melarang/membubarkan suatu instansi/ormas lainnya yang berbadan hukum; 6) apakah alasan yuridis yang menyebabkan suatu ormas dapat dibuabarkan.
Demikian pertanyaan. Terimakasih (Drs. Hafizur Zainun, Padang)

Jawab
Bapak Hafizur yang kami hormati. Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat dan berkumpul. Hak tersebut telah menjadi hak asasi manusia dan dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Namun kebebasan tersebut bukan kebebasan yang semaunya, ada aturan hukum yang membatasi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungan hak asasi manusia yang lainnya.
Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) merupakan salah satu bentuk cara berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Defenisi tersebut memberikan pendapat bahwa Ormas dapat saja mengatas namakan suatu masyarakat/etnis/agama tertentu, karena itu merupakan alasan kenapa dia hadir.
Ormas dalam pembentukannya harus di laporkan kepada pemerintah. Pada pendirian Ormas tidak perlu berbentuk badan hukum.
Perlu untuk ditekankan bahwa setiap orang tidak boleh main hakim sendiri (eigen rechten). Karena negara berdasarkan hukum maka hukumlah yang nanti yang memberikan sanksi terhadap pelaku. Termasuk juga Ormas tidak dibenarkan untuk melakukan pembubaran Ormas yang lain dengan cara-cara kekerasan.
Organisasi berbentuk Ormas yang berhak membubarkannya yakni pemerintah. Hal ini dapat kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan vide Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan bahwa “pembekuan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan”. Ini berarti bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat nasional maka pemerintah pusatlah yang berwenang untuk membekukan dan membubarkan, namun bila Ormas tersebut terdaftar dan bersifat hanya daerah maka kepala daerahlah yang membekukan dan membubarkannya.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyebutkan bahwa “Pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan: a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah; c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.”
Demikianlah jawaban kami. Terimakasih

Tidak ada komentar: